Kejari : Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyelewengan Diberbagai Instansi di Kabupaten Tanah Datar

Fokus teropong
0



Batusangkar,terobosmedia.com-Kejaksaan Negeri  Tanah Datar laksanakan pelantikan dan serah terima jabatan serta pengantar tugas. Kasi Pidum. Kasi Pidsus. Kasi Datun. Pada hari Senin, 16 Juni 2025 di aula Kejaksaan Negeri Tanah Datar.


Kasi pidsus yang sebelumnya dijabat oleh Een Supardi. SH.M dan digantikan Richard Kristian. SH. Kasi Pemulihan Aset dan Pemgelolaan Barang Bukti dari  Sunardi Efendi SH Kepada Indri Hafnita Mars. SH dan Kasubsi Tata Usaha Negara dari Henni Aproani. SH.Mkn kepada pengqnyar


Dalam hal ini juga kajari  Anggiat AP. Pardede SH. MH juga langsung menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Datar di tahun 2025.


Ia mengatakan, " saat ini kejaksaan tanah datar sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dibeberapa instansi dan diantaranya didinas PUPR tentang pengerjaan jalan surau kariang, sungai tarab, BPJS dana Koni dan termasuk perusahaan daerah (Perumda) Tuah Sepakat


Dalam kasus PUPR  kami telah meminta kepada tenaga ahli di pusat yang mendalami hal ini. Bahkan kami sudah melakukan zoom meeting dengan tenaga ahli. Dan kami juga berharap kepada tenaga ahli  dalam waktu dekat ini bisa memberikan pendapatnya, sehingga membuat terang penyelidikan kasus yang ada di dinas PUPR. sampai Anggiat.


Terkait dengan kasus perumda tuah Sepakat, karena kasi pidsus baru dan kita beri waktu utnuk mendalami  dan mempelajari kasus yang sedang ditqngani bidang pidana khusus, intel, kasu Datun dan kasi pidum". Ujarnya.


Kami yakin dan percaya dalam tahun ini adanya kejelasan dalam dalam perkara ini. Untuk kasus perumda saya minta waktu. Tapi sya tidak berjanji karena itu terkait kerugian negara. Saya yakin dengan kasi pidus yang baru beliau akan fokus dalam penaganan perkara ini, yang pasti kami sudah memperoleh data yang jelas dan juga data aset yang sudah dilepas apakah ini memenuhi prosedur atau tidak nanti kami jawab". Kata Anggiat.

Pewarta : zul

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top