Oleh : Bonar Surya Winata. S.sos
Ketua : DPD Pekat - IB Tanah Datar
Di tengah geliat pembangunan di Tanah Datar, proyek pemerintah semestinya menjadi instrumen untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Bukan menjadi ruang untuk mempertontonkan siapa yang paling kuat, siapa yang paling dikenal, atau siapa yang merasa memiliki pengaruh di kampung. Namun ketika muncul dugaan seseorang membawa-bawa status sebagai urang bagak atau tokoh kampung untuk meminta bagian dari sebuah proyek, publik tentu pantas bertanya: apakah pembangunan sudah mulai dipandang sebagai kesempatan untuk mencari jatah?
Gelar tokoh masyarakat seharusnya merupakan amanah moral. Semakin seseorang dianggap dituakan dan disegani, semakin besar pula tanggung jawabnya menjaga marwah kampung. Tokoh masyarakat idealnya berdiri di depan ketika kepentingan masyarakat diperjuangkan. Bukan berada di belakang layar untuk mengurus kepentingan pribadi. Kalau benar ada pihak yang menggunakan pengaruh sosial, nama tokoh, atau kedudukannya di tengah masyarakat untuk menekan atau meminta bagian kepada kontraktor, persoalannya bukan sekadar soal proyek. Ini menyangkut etika, kepatutan, dan kepercayaan publik.
Proyek pemerintah memiliki aturan. Ada perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, siapa pun yang memperoleh pekerjaan harus melalui mekanisme yang berlaku, bukan karena kedekatan, tekanan, atau klaim sebagai orang kuat di kampung. Tanah Datar tidak membutuhkan budaya “siapa kuat dia dapat”. Tanah Datar membutuhkan pembangunan yang sehat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tokoh kampung bukan gelar untuk meminta jatah. Urang bagak bukan alasan untuk menekan kontraktor. Dan proyek pemerintah bukan milik siapa-siapa, ia adalah uang publik yang harus kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Seorang tokoh masyarakat sejatinya memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepentingan kampung. Bukan menjadikan nama besar, pengaruh, atau status sosial sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jangan Jadikan Kampung Sebagai Tameng. Menjadi “urang bagak” bukan berarti memiliki hak untuk meminta jatah dari setiap proyek yang masuk ke kampung. Menjadi tokoh masyarakat juga bukan berarti mempunyai posisi khusus untuk menentukan siapa yang harus memberikan sesuatu. Kalau pembangunan datang, masyarakat tentu berharap manfaatnya dirasakan bersama.
Namun ketika ada pihak yang diduga datang kepada kontraktor dengan membawa-bawa nama tokoh, pengaruh, atau kekuatan sosial untuk meminta bagian tertentu, pertanyaan publik menjadi wajar: Apa dasar permintaan tersebut?, dan apakah ada pekerjaan yang memang sah menjadi haknya? Atau hanya karena merasa memiliki pengaruh di kampung?. Pertanyaan seperti ini penting dijawab secara terbuka. Kontraktor Jangan Sampai Berada di Posisi Tertekan. Di sisi lain, kontraktor juga memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan.
Kontraktor yang mendapatkan pekerjaan melalui mekanisme resmi seharusnya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, waktu pelaksanaan, serta ketentuan pengadaan. Jika di lapangan kemudian muncul permintaan uang, material, pekerjaan tambahan, atau “jatah” dari pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki dasar kontraktual, tentu hal tersebut patut dipertanyakan. Sebab, setiap pengeluaran tambahan pada akhirnya berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan apabila kontraktor merasa harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan. Dan kalau kualitas proyek kemudian bermasalah, yang dirugikan bukan hanya kontraktor. Masyarakatlah yang pertama kali menerima dampaknya.
Ketokohan Seharusnya Menjadi Pengayom, Bukan Beban. Ada perbedaan besar antara tokoh masyarakat dengan orang yang sekadar merasa dirinya tokoh. Tokoh masyarakat mendapatkan penghormatan karena keteladanan, pengabdian, dan kepeduliannya terhadap kepentingan bersama. Karena itu, semakin tinggi seseorang ditempatkan masyarakat sebagai tokoh, semakin besar pula tanggung jawab moralnya. Tokoh yang benar-benar dihormati tidak perlu meminta “jatah” untuk membuktikan pengaruhnya. Justru ia akan berkata kepada kontraktor: “Kerjakan proyek ini sesuai aturan. Utamakan kualitas dan kepentingan masyarakat.” Itulah bentuk ketokohan yang sesungguhnya.
Proyek Bukan Bancakan Pembangunan daerah bukanlah ruang untuk saling berbagi keuntungan berdasarkan siapa yang paling kuat pengaruhnya. Proyek pemerintah memiliki aturan, mekanisme, dan pertanggungjawaban. Karena itu, apabila muncul dugaan adanya permintaan “jatah” kepada kontraktor, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa dengan alasan “sudah tradisi”, “uang rokok”, atau “sekadar tanda terima kasih.” Kalau memang ada jasa yang sah, tentu dapat dijelaskan secara terbuka.
Tetapi jika permintaan muncul hanya karena seseorang merasa sebagai “urang bagak”, tokoh kampung, atau memiliki pengaruh tertentu, maka publik berhak mempertanyakan dasar moral dan hukumnya. Jangan Sampai Pembangunan Menjadi Ajang Adu Pengaruh. Kontraktor juga perlu diberikan ruang untuk bekerja tanpa intervensi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Sementara masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses pembangunan dan apakah pelaksanaannya sesuai aturan.
Pada akhirnya, ukuran seorang tokoh bukan seberapa keras suaranya, bukan seberapa banyak orang takut kepadanya, dan bukan pula seberapa besar pengaruhnya dikampung terhadap kontraktor. Ukuran seorang tokoh adalah seberapa besar ia mampu menjaga kepentingan masyarakat. Jangan sampai gelar “urang bagak” tokoh kampung berubah makna menjadi keberanian meminta bagian kepada kontraktor.
Jangan sampai status tokoh kampung berubah menjadi alat menekan pelaksana proyek. Dan jangan sampai pembangunan yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat banyak, justru berubah menjadi arena perebutan “jatah” oleh segelintir orang. Sebab pada akhirnya, proyek akan selesai. Kontraktor mungkin pergi. Pejabat bisa berganti. Tetapi masyarakat tetap tinggal di sana dan akan melihat siapa yang benar-benar bekerja untuk kepentingan kampung, dan siapa yang hanya datang ketika ada proyek. Tokoh sejati meninggalkan nama baik. Bukan meninggalkan daftar permintaan kepada kontraktor.
