Oleh : Bonar Surya Winata.S.sos
Ketua Pekat-IB Tanah Datar
Proyek pemerintah sejatinya bukan milik kontraktor. Bukan pula milik pejabat, tokoh kampung, kelompok tertentu, apalagi mereka yang merasa paling berkuasa di wilayah tempat proyek itu dikerjakan. Proyek pemerintah adalah pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu, ketika muncul dugaan adanya pihak tertentu yang meminta “jatah” kepada kontraktor, lalu melakukan tekanan atau bahkan berupaya menghentikan pekerjaan karena permintaannya tidak dipenuhi, persoalannya tidak lagi sekadar urusan sosial di kampung. Ini sudah menyentuh persoalan hukum.
Kalimat seperti, “Kalau tidak ada bagian untuk kami, pekerjaan jangan dilanjutkan,” apabila ada kejadian seperti itu, ini merupakan pola pikir yang sangat berbahaya. Seolah-olah proyek pemerintah harus menyediakan ruang bagi siapa pun yang merasa memiliki pengaruh. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki kontrak, aturan teknis, pengawasan dan mekanisme hukum. Bukan berdasarkan siapa yang paling keras bersuara atau siapa yang paling disegani di kampung.
Tokoh Masyarakat Bukan Pemilik Proyek, menjadi tokoh masyarakat adalah sebuah kehormatan. Tetapi status tersebut tidak memberikan kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan pemerintah.Tokoh masyarakat memiliki peran menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi warga dan membantu menciptakan suasana kondusif.
Bukan meminta imbalan kepada kontraktor., apalagi jika pekerjaan dihentikan karena kontraktor tidak memberikan sesuatu yang diminta. Jika memang ada persoalan dalam pelaksanaan proyek, baik kualitas pekerjaan, tenaga kerja lokal, dampak lingkungan maupun persoalan sosial masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keberatan.
Bukan dengan tekanan. Bukan dengan intimidasi. Dan bukan dengan menghentikan pekerjaan secara sepihak. Ketika “Jatah” Menjadi Kebiasaan, yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika praktik semacam ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Kontraktor datang membawa proyek. Kemudian ada pihak-pihak tertentu yang datang membawa daftar permintaan. Jika diberi, pekerjaan berjalan lancar. Jika tidak diberi, muncul ancaman pekerjaan akan dihentikan. Kalau pola seperti ini dibiarkan, maka proyek pemerintah akan berubah menjadi arena tawar-menawar kepentingan pribadi.
Kontraktor akhirnya bukan lagi fokus menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan kontrak, tetapi sibuk menghadapi tekanan dari berbagai pihak. Pada akhirnya masyarakat yang dirugikan. Sebab proyek yang seharusnya cepat selesai bisa terganggu. Anggaran terserap, tetapi manfaat pembangunan justru terlambat dirasakan masyarakat.
Dari Tekanan Sosial Bisa Berujung Persoalan Pidana, inilah yang sering dilupakan. Mengatasnamakan masyarakat tidak otomatis membuat setiap tindakan menjadi sah. Jika terdapat dugaan pemaksaan, ancaman, intimidasi, penghalangan pekerjaan atau permintaan keuntungan tertentu dengan cara melawan hukum, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana, tergantung fakta dan unsur yang dapat dibuktikan.
Karena itu, siapa pun yang merasa memiliki pengaruh di kampung seharusnya berpikir panjang sebelum mengambil tindakan. Jangan sampai demi mempertahankan gengsi atau karena “jatah” tidak diberikan, sebuah persoalan sosial berubah menjadi laporan polisi dan berujung proses pidana.
Pembangunan bukan tempat mencari jatah, pembangunan adalah amanah yang harus dikawal agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Kontraktor Juga Harus Berani Transparan, disisi lain, kontraktor jangan pula bermain dalam ruang abu-abu. Apabila ada pihak yang meminta uang atau fasilitas di luar ketentuan kontrak, sebaiknya dicatat, didokumentasikan dan dilaporkan melalui mekanisme yang tersedia.
Jangan membayar hanya demi pekerjaan berjalan lancar. Sebab sekali kebiasaan itu dilakukan, akan muncul tuntutan berikutnya. Hari ini meminta “jatah”. Besok bisa muncul permintaan lain.Akhirnya proyek pemerintah menjadi sapi perahan banyak pihak.
Masyarakat Jangan Diam, masyarakat sekitar proyek juga memiliki peran penting. Jika benar terdapat pihak yang menghalangi pekerjaan pemerintah karena persoalan kepentingan pribadi, masyarakat perlu meminta penjelasan secara terbuka. Apa dasar penghentian pekerjaan?, apa kewenangannya, apa pelanggaran kontraktornya?, apa bukti pelanggarannya, dan siapa yang memberikan kewenangan untuk menghentikan pekerjaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah atau konflik antarkelompok. Jika memang ada pelanggaran, laporkan kepada instansi yang berwenang. Jika tidak ada pelanggaran, jangan biarkan pekerjaan pemerintah dihentikan hanya karena kepentingan segelintir orang.
Jangan Sampai “Jatah” Mengantar ke Jeruji, pada akhirnya pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi, bukan tekanan. Tokoh masyarakat harus menjadi penjaga kepentingan publik, bukan penjaga kepentingan pribadi. Kontraktor harus bekerja berdasarkan kontrak, bukan berdasarkan tekanan.
Pemerintah harus memastikan proyek berjalan sesuai aturan. Dan masyarakat harus berani mengawasi. Sebab ketika kepentingan pribadi mulai ditempatkan di atas kepentingan publik, pembangunan kehilangan maknanya.
Jatah boleh tidak diberikan. Tetapi jangan sampai kekecewaan atas jatah berubah menjadi tindakan melawan hukum. Karena ketika proyek pemerintah dihentikan atau dihalangi secara paksa tanpa kewenangan yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar “urang kampuang dengan kontraktor”. Ujung-ujungnya bisa menjadi perkara hukum dan siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
