Batusangkar,TerobosMedia.com
Disaat musim kemarau Wali Nagari Rao-Rao ingatkan kewaspadaan bahaya kebakaran dan berhati-hati terhafap pencurian kayu manis yang sedang marak . Hal ini ungkapkanya saat Musyawarah Nagari (Musnag) di aula SDN 11, pada hari, Kamis 23 Juli 2025
Selanjutnya ia juga menyampaikan, " Musnag RKP adalah musyawarah yang diselenggarakan BPRN dalam rangka penyusunan rencana pembangunan nagari. Hasil Musnag menjadi pedoman bagi pemerintah nagari menyusun rancangan RKP dan DURKP.
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu satu tahun yang terdiri atas lima bidang yaitu: penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, darurat dan mendesak”. Urai Ade Raunas
Sebelumnya dalam sambutan ketua Badan Perwakilan Rakyat Nagari ( BPRN ) Nagari Rao-Rao Eri Fuadi Nazar, menyampaikan, " adapun landasan hukum pelaksanaan Musyawarah Nagari adalah : UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes nomor 16 tahun 2016 tentang Musyawarah Desa, serta peraturan lainnya termasuk Peraturan Bupati Tanah Datar nomor 31 tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan lokal berskala Nagari.
Tampak hadir Camat Sungai Tarab ,pengurus koperasi merah putih Babinsa Koramil 10/STR, Kapolsek Sungai Tarab. Ipda Arfinus. Kasi Pemnag Kantor Kecamatan, Ketua Keltan Krnagarian Rao-Rao, Kepala UPT, KAN, Niniak Mamak, Mahasiswa UNAND Padang, tamu undangan.
Pewarta : Zulherman