Usulan Pemekaran PWI Lima Puluh Kota Mandek di Sumbar

Fokus teropong
0

 


Payakumbuh, terobosmedia.com-Sebanyak sembilan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berstatus sebagai anggota biasa mengusulkan pemekaran PWI Kabupaten Lima Puluh Kota kepada PWI Sumbar. Namun sangat disayangkan, usulan itu mandek di PWI Sumbar. Padahal pemekaran sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan PD PRT PWI. 



Pemekaran udah diusulkan secara resmi sejak 6 Maret 2024 dan surat diterima oleh Ketua dan jajaran pengurus inti PWI Sumbar. Bahkan jajaran Dewan Kehormartan (DK) PWI umbar juga ikut hadir. Para pengusul pemekaran yakni, Yusrizal, Jeffry Ricardo Magno, Anton Surya Roza, Nahar Sago, Hery Heri Mukhlis, Syafrilnita, Yon Erizon, Afrimas dan Yuridis. Azwin yang dulu ikut dalam pengusulan sudah wafat, beberapa lalu. 


Berikutnya surat resmi yang terbaru tentang usulan pemekeran diantarkan langsung oleh Afrimas ke Kantor PWI Sumbar di Padang, Senin (27/10/2025) dan diterima oleh Sekretariat Nel. Surat itu juga ditembuskan ke PWI Pusat di Jakarta, DK PWI Sumbar dan ke sejumlah pihak terkait. Namun setelah hampir satu bulan, tidak ada tanggapan dari PWI Sumbar. Beberapa pengurus PWI Sumbar saat dihubungi pengusul, mengaku akan membahas surat itu, namun tetap tidak ada respon dan tanggapan resmi secara organisasi.


Sedangkan surat pengajuan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota sebelumnya diserahkan, Kamis (06/03/2024) pagi di Payakumbuh kepada Plt. Ketua PWI Sumbar, Widya Navies. Ketika itu Widya Navies datang dengan formasi lengkap bersama jajaran pengurus lainnya ke Payakumbuh.


Surat pengajuan pemekaran diserahkan oleh Yon Erizon dan didampingi Jeffry Ricardo Magno (Bule), Anton Surya Roza, Nahar Sago, Heri Mukhlis dan Syafrilnita. Pengusul lainnnya, Yusrizal, Yuridis, Azwin Anza dan Afrimars ketika itu tidak dapat hadir karena berada di luar daerah dan luar negeri.


Sedangkan dari pengurus PWI Sumbar, turut hadir Sekretaris Firdaus, Bendahara Jayusdi Effendi, Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar, Edi Jarot. Penyerahan surat pengajuan pemekaran dilangsungkan dalam suasana kekeluargaan sembari menyeruput kopi di pagi yang sejuk di Kota Randang.


Menanggapi pemaparan dan penjelasan hal yang melatarbelakangi pengajuan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota sebagaimana juga yang tertuang dalam surat yang diajukan, Plt. Ketua PWI Sumbar, Widya Navies ketika mengatakan bahwa berdasarkan PDPRT PWI, maka pembentukan PWI Kabupaten Limapuluh Kota telah memenuhi persyaratan. Sebab telah melampui batas minimal sebagaimana syarat yang tertuang dalam Bab IV Pasal 18 Ayat 2 PDPRT PWI.


Latar Belakang dan Maksud Pemekaran


Pemekaran yang diajukan 9 anggota biasa PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota dengan maksud agar PWI Kabupaten Limapuluh Kota berdiri sendiri terpisah atau dimekarkan dari PWI Kota Payakumbuh - Kabupaten Limapuluh Kota. Dengan pemekaran itu nantinya, maka PWI Kota Payakumbuh berdiri sendiri dan PWI Kabupaten Limapuluh Kota juga berdiri sendiri. Sebab kedua daerah ini juga memiliki dua pemerintahan yang berbeda.


Pengajuan pemekaran ini telah melalui pembahasan secara maraton yang cukup komprehenship, kajian dan pertimbangan matang serta masukan dari berbagai pihak. Ini juga merupakan perwujudan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI BAB II Pasal 3 dan 4 tentang Tujuan dan Upaya PWI, baik yang bersifat ke dalam maupun ke luar organisasi. Selanjutnya juga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan pemekaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dasar PWI Bab IV Pasal 18, Ayat 2 tentang pembentukan PWI Kota/Kabupaten.


Lebih lengkapnya hal-hal yang mendasari pengajuan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota:


1. Perwujudan PDPRT PWI BAB II Pasal 3 dan 4 tentang Tujuan dan Upaya PWI, baik yang bersifat ke dalam maupun ke luar organisasi. Dengan pemekaran ini diharapkan tujuan dan upaya PWI, baik yang bersifat ke dalam dan keluar organisasi dapat tercapai di Kabupaten Limapuluh Kota.


2. Telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan pemekaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dasar PWI Bab IV Pasal 18, Ayat 2 tentang pembentukan PWI Kabupaten/Kota. Pada Ayat 2 tersebut dinyatakan PWI Kabupaten/Kota dibentuk untuk satu wilayah dan sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) anggota yang berstatus anggota biasa dan lulus UKW. Terkait dengan pasal dan ayat ini, dalam pengajuan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota, ada sebanyak 10 anggota PWI yang berstatus sebagai anggota biasa dan enam di antaranya telah lulus UKW (1 utama, 2 madya dan 3 muda).


3. Jumlah anggota PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota yang sudah mencapai 40 orang, sangat memungkinkan untuk dilaksanakannya pemekaran.

Perwujudan dukungan atas program kerja PWI Pusat dan PWI Sumbar dalam pembentukan PWI Kabupaten/kota di tanah air.


4. Tindak lanjut dari rapat terbentuknya Badan Pekerja Persiapan Pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota (BP3-PWI Liko), Kamis (29/02/2024).


5. Surat resmi permintaan audiensi dengan Ketua PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh dengan agenda membicarakan pengusulan Pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota yang diserahkan 01 November 2023. Namun permintaan audiensi itu ditolak oleh Ketua PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota dengan alasan pemekaran tidak termasuk dalam visi dan misi serta program kerja kepemimpinannya.

T

6. Tindak lanjut konsultasi parsial beberapa personel BP3-PWI Liko dengan pengurus PWI Sumbar dan juga PWI Pusat.


7. Karena PWI kabupaten/kota adalah mitra dari pemerintah daerah di tempat keberadaannya, maka pemekaran ini juga bertujuan untuk meminimalisir kerancuan dan keraguan dalam penganggaran dana daerah untuk PWI, sebagaimana juga yang telah dibicarakan dengan Bupati Limapuluh Kota.


8. Pengajuan ini dilandasi dengan kesadaran, niat dan tujuan yang baik, tanpa didasari rasa kebencian atau pun menginginkan perpecahan di kalangan anggota PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota.



Jeffry Ricardo Magno mengatakan agenda pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota bukanlah hal baru, tetapi telah dikonsultasikan kepada PWI Sumbar dan bahkan ke PWI Pusat pada tahun 2017 di saat dia ketika itu menjabat sebagai Sekretaris PWI Kota Payakumbuh-Limapuluh Kota dengan ketuanya Yusrizal. Hanya saja, setelah dikonsultasikan maka pemekaran ketika itu belum memungkinkan untuk dilaksanakan karena jumlah anggota PWI yang telah memegang kartu PWI dengan status anggota biasa baru hanya 6 orang. Ketika dimekarkan akan terjadi ketimpangan, ditambah lagi baru satu orang yang lulus UKW saat itu.


"Tapi sekarang syarat pemekaran sebagaimana yang terdapat pada PDPRT PWI telah terpenuhi bahkan telah berjumlah 10 orang dan sebagian besar juga telah lulus UKW. Dan jumlah anggota biasa di PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota telah 18 orang dari total jumlah anggota 40-an orang. Jadi sangat memungkinkan untuk dimekarkan," kata Jeffry alis Bule yang merupakan Kepala Perwakilan Koran Harian Singgalang di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.


Pada sisi lain, Anton Surya Roza mengatakan bahwa pemekaran juga bertujuan agar dalam kemitraan PWI dengan pemerintah daerah terkait dengan penganggaran tidak terjadi lagi kerancuan dan keraguan. 


"Selama ini, pemda selaku mitra kita, dalam penganggaran hibah dan bantuan serta pendanaan kegiatan terdapat semacam keraguan dan bahkan kecemasan terjadinya temuan oleh BPK, karena anggaran digunakan pada kegiatan di daerah lain. Itu karena PWI berada di 2 daerah. Karena itu, ketika kami kami sampaikan ke Pak Bupati, PWI Limapuluh Kota akan dimekarkan, beliau sangat mendukung," kata Anton.


Sedangkan Nahar Sago mengatakan bahwa usulan pemekaran telah melalui tahapan-tahapan yang semestinya dan juga telah disampaikan secara keorganisasian kepada Ketua PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota. "Kita juga sudah minta audiensi, tapi ditolak," kata Nahar Sago.(r)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top