Wali Nagari Pasie Laweh, Hidayat, S.Pd. M.Pd.T. Dtk Paduko Sirajo :  " Silahkan Dikritik untuk Membangun Nagari ".

Fokus teropong
0

Batusangkar,TerobosMedia.com

Wali Nagari Pasie Laweh, Hidayat S.Pd.M.Pd.T Dtk Paduko Sirajo,  silahkan dikritik untuk pembagunan nagari . Hal ini disampaikannya Wali Nagari  saat Musyawarah Nagari ( Musnag ) di aula Kantor Wali Nagari Pasie Laweh, pada. Kamis. 17 Juli 2025



Ia menyampaikan, " dalam pelaksanaan program- program  dari alokasi dana yang tersedia silahkan dikritik untuk membangun nagari, dan ia juga menghimbau perantau untuk membantu  pembangunan  nagari pasie laweh kedepannya.


Untuk kemajuan nagari ke depannya  prinsip yang harus kita sikapi untuk tahun 2026 yang telah kami cantumkan untuk delapan tahun kedepan. Melalui diskusi ini kita harus memahami karena RKP ini lahir dari masyarakat, apa yang dilakukan pemerintah nagari adalah hasil dari pilihan masyarakat, karena wali nagari merupakan manajer ( pelaksana) dari usulan masyarakat " . Ujarnya.


" Ia juga menyampaikan pendapatan asli nagari pasie laweh  mulai bergerak  seperti Badan Usaha Milik Nagari ( Bumnag ) Bukik Sakumpoa sudah  meraup keuntungan sebanyak delapan belas juta rupiah". Urainya


Sebelumnya Ketua Badan Perwakilan Rakyat Nagari ( BPRN ) Amrizal. S.pd dalam sambutannya memyampaikan, " landasan hukum pelaksanaan Musyawarah Nagari adalah : UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes nomor 16 tahun 2016 tentang Musyawarah Desa, serta peraturan lainnya termasuk Peraturan Bupati Tanah Datar nomor 31 tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan lokal berskala Nagari.


” Musnag RKP adalah musyawarah yang diselenggarakan BPRN dalam rangka penyusunan rencana pembangunan nagari. Hasil Musnag menjadi pedoman bagi pemerintah nagari menyusun rancangan RKP dan DURKP.


RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu satu tahun yang terdiri atas lima bidang yaitu: penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, darurat dan mendesak” tutupnya.


Pewarta : Zul






Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top