Limapuluh Kota, Terobosmedia.com, - Menanggapi keluhan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva Della terkait masalah dana pokok pikiran (Pokir) Kecamatan Luak dan Situjuah Limo Nagari yang dicoret Bupati Limapuluh Kota yang tengah viral di akun Tiktok, akhirnya ditanggapi langsuang oleh kepala Bapelitbang Kabupaten Limapuluh Kota Gusdian Laora.
Menurut Gusdian Laora Kepala daerah tidak memiliki kewenangan "membatasi" lokasi pelaksanaan satu kegiatan dan kepala daerah tidak bisa mencoret daerah tertentu yang sudah ada dalam sistem program dan penganggaran. Karena usulan pokir DPRD berdasarkan kamus usulan yang sudah ada dalam sistem yaitu aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara online.
"Kita semua tidak bisa merubah bentuk program, kegiatan maupun sub kegiatan yang sudah ada dalam SIPD dimaksud, termasuk lokasi yg merupakan kamus usulan dari sebelum musrenbang dilaksanakan. Kecuali rencana kerja (Renja) perangkat daerah, dapat dilakukan perubahan pada tahapan RKPD perubahan, itupun harus melalui tahapan kajian yg bisa dipertanggungjawabkan untuk melakukan perubahan", terangnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu, (16/4/2025).
Lebih jauh Kepala Bappelitbangda ini memaparkan bahwa perubahan lokasi dalam RKPD Perubahan hanya dapat dilakukan melalui perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, tapi tdk bisa merubah program dan kegiatan yg sudah ada dlm SIPD itu sendiri. "Khusus Pokir harus sesuai dengan kamus usulan yang telah ada, karena inputan usulan pokir sesuai dengan ketentuan yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 hanya dapat dilakukan sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan, sementara Musrenbang RKPD hanya dilakukan 1 kali setiap tahunnya, baik Musrenbang nagari, kecamatan, kab/kota, propinsi maupun pusat," " jelas Gusdian Laora..
Disini Gusdian Laora menekankan bahwa ntuk RKPD Perubahan pada tahun yg sama tidak ada musrenbang, dan musrenbang RKPD tahun 2025 sudah dilaksanakan sebelum anggota DPRD periode sekarang dilantik. Untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 juga sudah kita laksanakan pada minggu awal bulan April 2025 ini. "Sedangkan usulan pokir tahun 2026 sudah kita minta masukan dari anggota DPRD periode sekarang, silahkan buat usulan sebanyak2nya dan lokasi dimana maunya anggota DPRD sesuai dapilnya, kita tidak akan pernah memghambat usulan tersebut asal sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangaan yang berlaku karena kita selalu mengacu pada aturan tersebut," ucapnya.
Terkait kondisi Pokir anggota DPRD ini Kepala Bappelitbangda mengatakan telah menjelaskan pada beberapa orang anggota DPRD, bahwa usulan pokir anggota DPRD pada periode 2024, untuk APBD 2025, termasuk Perubahan APBD, harus menyesuaikan dengan kamus usulan RKPD awal, yaitu RKPD 2025, sedangkan untuk usulan pokir 2026 merupakan kamus usulan dari anggota DPRD periode 2024. Disini bisa mengusulkan apa saja sesuai ketentuan sistem penganggaran dan program kerja, termasuk lokasinya dimana saja. Tidak ada batasan, yg membatasinya nanti adalah rencana kerja perangkat daerah dan sumber pendanaan. Aturannya seperti itu, dan anggota DPRD tersebut sudah paham dengan aturan yang ditetapkan," papar Gusdian Laora.
Gusdian Laora menegaskan lagi bahwa semua proses pelaksanaan pokir anggota DPRD tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan alurnya dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Boleh tidaknya usulan pokir yang masuk dalam sistem, bukan tanggung jawab Kepala Daerah, tapi ini merupakan tanggung jawab Kepala Bappelitbangda dan perangkat daerah lainnya dimana proses ini harus melalui tahap verifikasi sesuai dengan sistem penganggaran dan Rencana Kerja Perangkat Daerah,"pungkas Gusdian Laora.(*)